TUGAS 7 Ekonomi Koperasi : Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses




KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES

Menurut undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat. Dengan demikian azas gotong-royong dan kekeluargaan dalam koperasi bersifat bantu membantu, berdasarkan rasa keadilan dan cinta kasih. (Drs. Soetrisno P.H) menyatakan bahwa organisasi koperasi menjamin adanya hak individu serta memegang teguh demokrasi. Rapat Anggota merupakann kekuasaan tertinggi didalam tata kehidupan koperasi.

Sendi-sendi dasar koperasi indonesia merupakan esensi dari koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial. Dasar tersebut menjadi perbedaan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. Sifat sukarela pada keanggotaan koperasi. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Berwatak non kapitalis. Modal dalam koperasi. Watak sosial dari koperasi. Perkumpulan orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi harus terbuka terhadap anggota.

Koperasi Gapoktan Tani Sehat  (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani. Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia. Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani.

Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar. Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah. Visi : Sebagai organisasi pertanian yang sehat dan mandiri mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui kegiatan agrabisnis yang berkelanjutan. Misi : Meningkatkan pendapatan petani melalui kegiatan agribisnis tanaman pangan padi, bawang merah, cabe dan peternakan. Melakukan peningkatan kapasitas SDM dan organisasi petani melalui kegiatan pelatihan secara berkala. Melakukan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi usaha tani melalui penguatan modal usaha secara mandiri dan berkelanjutan. Melakukan pengembangan jaringan kerjasama melalui pola kemitraan yang adil dan professional. Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah 236 Petani dengan mengelola dana sebesar Rp. 434.199.000.

Sebagai koperasi dengan basis wilayah potensinya adalah pertanian, maka fokus kegiatan koperasi gapoktan meliputi: Perdagangan saprotan seperti pupuk, benih dll. Produksi dan penjualan pupuk organik OFER. Jasa pelayanan pembayaran listrik on line. Pengembangan unit jasa keuangan syariah basis pertanian. Potensi pengembangan kerjasama koperasi. Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani. Dengan kapasitas yang dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai pihak.



DAFTAR PUSTAKA :
Drs. Soetrisno P.H. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Andi Offset.Yogyakarta



TUGAS 6 Ekonomi Koperasi : Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi




SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah laba koperasi selama satu tahun buku, yaitu selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi. Besarnya sisa hasil usaha yang diterima berbeda untuk setiap anggota. Penetapan besarnya pembagian sesuai dengan AD/ART koperasi. Eeng Ahman (2007) menyatakan bahwa semakin besar transaksi, maka semakin besar sisa hasil usaha yang diterima. Sisa hasil usaha dibagikan sebanding dengan usaha yang dilakukan oleh anggota koperasi.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari berbagai sumber. Ada tiga macam sumber modal koperasi yaitu modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota koperasi. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dilakukan oleh semua anggota sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dana. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan. Hibah adalah bantuan, sumbagan secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.

Modal pinjaman terdiri atas pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain dan pinjaman dari lembaga keuangan. Pinjama dari anggota diperoleh dari anggota koperasi dengan simpanan sukarela. Pinjaman dari koperasi lain adalah bantuan dari sesama badan usaha koperasi dalam bidang kebutuhan modal. Pinjaman dari lembaga keuangan, bantuan modal dari lembaga keuangan untuk mendapat prioritas dalam persyaratan. Modal penyertaan berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat untuk memperluas kegiatan usaha koperasi.


Daftar Pustaka :
Eeng Ahman dan Epi Indriani; Diding Ahmad Badri dan Uyu Sutirah.2007. Membina Kompetensi Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Grafindo Media Pratama.