Good Governance as a Tool of Sustainable Development


Good Governance as a Tool of Sustainable Development


1. Introduction 

In the period from the fifties to the eighties the dominant approach to development was based on orientation to increase the economic growth (Khan, 2007). After the World War II the main issue for developed countries was to maintain the economic growth while developing countries focused their attention on achieving the target of GDP growth which would, as it was assumed, automatically lead to a higher level of quality of life (Wang et al., 2008).  Some scholars point out the difference between growth and development and scholars are slowly beginning to embrace these differences. According to Banik and Yoonus (2012) the economic growth is a univariate concept measured purely on the basis of increasing in GDP per capita and much narrower concept compared to the development which is seen as a multivariate concept aimed at achieving quality of life. Stiglitz (1998) also perceives the importance of GDP growth but expresses the need to adopt a broader development focus. According to him GDP per capita is a means but not an end to improvement of living standard, health and education conditions and reduction of poverty. Leichtová et al. (2007) suggest that the growth in GDP per capita says little about real conditions in which people live. Soubbotina (2004) believes that the sustainable economic growth in developing countries is crucial for reducing poverty and increasing the standard of living, but also argues that economic growth is not enough. Nayyar (2006) indicates that the last half of the twentieth century has been characterized by enormous economic progress in the world based on a significant level of growth of global GDP. He also indicates that around 830 million people suffer from malnutrition, while 1.2 billion have no access to clean water, and even 2.7 billion people have no access to adequate sanitation facilities. Some scholars warn that despite the substantial economic growth and industrialization of many countries, the level of poverty continues to increase (Minujin et al., 2002; Plewes et al., 1996). According to Mitlin (1992), economic growth does not contribute to enrichment of the majority of population. In favor of this claim is the fact that 1% of the richest population has the same amount of income as the poorest 57% of the population (De La Barra, 2006). Ayub (2013) warns that too much inequality is destructive to economic growth, noting that the equality of income is an important precondition for sustainable development.  The institutionalization of the approach of sustainable development appears after the adoption of the report Our Common Future in 1987 by the World Commission on Environment and Development of the United Nations, known as the Brundtland Report. This report provided the most famous definition of sustainable development - “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (UNWCED, 1987).  According to Yamaguchi (2003), sustainable development represents the ideology of development strategies that need to solve previous destructive effects on development. Rees (2002) points to the growing criticism of expansionist theory that is closely related to the neoliberal paradigm where the economy is seen as an independent, self-regulating and self-sustaining system. Having in mind that the model of good governance is a child of neoliberal ideology, there is a growing concern about the possibility that this will ensure balanced approach to different and very heterogeneous values of sustainable development. In this regard, Mitlin (1992) warns that there is little agreement on how to achieve sustainable development goals.

2. Methodology

The basic layer of the analysis includes consideration of the effects on sustainable development of two different research models: the aggregate model of good governance and the disaggregate model of good governance.

3. Conclusion

Regardless of certain evidence that at first glance may indicate the connection between good governance and sustainable development, the existing literature also shows different points of view on the real effects of good governance. The reason for the critical analysis of the impact of good governance on sustainable development can be found in over-generalization of these ties without taking into consideration the specific characteristics of specific country or region. By accessing the "one size fits all" approach many significant problems have occurred in the implementation of the public sector reforms leading to the ineffectiveness of development aid and spending limited financial resources without achieving the objectives of sustainable development. In this sense, the multi-dimensional nature of the model of good governance and the heterogeneity of different goals of sustainable development are not recognized. Although our findings confirm the existence of the effects of good governance on selected indicators of sustainable development, the in-depth analysis of these relationships shows a more colored picture. The empirical study of the effects of good governance dimensions on the selected indicators of sustainable development, based on cross-sectional research from the perspective of different categories of countries, shows different statistical significance, intensity and direction of impact. The empirical findings ask for a significant review of the reform agenda of public governance. These findings are very challenging for the principles of post-Washington Consensus aimed at promoting model of good governance as a universal remedy for development in countries with different characteristics.



References :

Stojanovic, Ilja; Ateljevic, Jovo; Stevic, R Stevan. (2016). European Journal of Sustainable Development: Good Governance as a Tool of Sustainable Development. ECSDEV: Via dei Fiori, Vol. 5(4), p. 558-573

APA YANG DI BUTUHKAN OLEH LULUSAN AKUNTANSI ?

APA YANG DI BUTUHKAN OLEH LULUSAN AKUNTANSI ?


Profesi akuntansi berada dalam pengawasan sebagai akibat dari kegagalan perusahaan mengubah teknologi dan globalisasi ekonomi dunia. Perubahan ini telah mengurangi biaya informasi dan meningkatkan tingkat persaingan antar organisasi. Akibatnya pengusaha mencari beragam keterampilan dan atribut lulusan akuntansi baru untuk mempertahankan keunggulan kompetitif.

Sebuah pendidikan universitas harus meletakkan dasar untuk komitmen seumur hidup oleh lulusan untuk belajar dan pengembangan profesional. Pedoman Akreditasi Perguruan membuat harapan dari tingkat keterampilan generik, atribut yang dikembangkan selama program akuntansi harus melampaui pengetahuan, keahlian disiplin dan kualitas yang mempersiapkan lulusan sebagai pembelajar seumur hidup sebagai warga dunia, sebagai agen untuk kebaikan sosial dan pengembangan pribadi dalam masa depan.

Penelitian ini meneliti persepsi lulus siswa tentang keterampilan dan atribut yang mereka anggap penting untuk karir mereka, dan penekanan di tempatkan pada pengembangan keterampilan ini selama gelar program mereka. Penelitian ini juga meneliti keterampilan dan atribut yang diharapkan oleh berbagai kelompok pengusaha dan mengeksplorasi kesenjangan antara presepsi.

Beberapa peneliti telah menunjukkan bahwa keterampilan teknis masih dianggap dalam dasar keterampilan seseorang memasuki karir akuntansi.  Pendidik universitas dari akuntan profesional masa depan harus berkomitmen untuk mengembangkan atribut yang relavan diidentifikasi untuk profesional.

Secara global, laporan profesional menyatakan keprihatinan bahwa pendidikan akuntansi menekankan kemampuan teknis lulusan untuk merugikan kompetensi lainnya dan menyarankan perlunya strategi pembelajaran alternatif, seperti berbasis kasus metode, seminar, permainan peran, dan simulasi.

Metodelogi  

Kuantitatif dan Kualitatif

Kesimpulan

Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan kunci tentang mengembangkan keterampilan dan atribut untuk melengkapi mereka untuk berkarir di profesi akuntansi. Penelitian ini mengungkapkan bahwa mahasiswa dinilai terus menerus belajar sebagai keterampilan yang paling penting untuk karir masa depan dan dalam hal pengembangan keahlian rutin teknis, keterampilan komunikasi lisan dan tertulis, analitis dan keterampilan pemecahan masalah dan keterampilan pengambilan keputusan dan berpikir kritis. Menunjukkan tahap hidup, mahasiswa difokuskan pada pengembangan berkelanjutan dan keterampilan pribadi seperti profesional, motovasi diri, kepemimpinan dan kemampuan untuk bekerja sama dalam tim.

Berkenaan dengan pengusaha, mereka mengharapkan lulusan memasuki profesi untuk memiliki tiga kemampuan analisis / pemecahan masalah keterampilan, tingkat bisnis atau pengalaman kehidupan nyata dan keterampilan akuntansi dasar. Pengusaha juga mengharapkan keterampilan komunikasi lisan, kesadaran etika dan keterampilan tentang sifat interdisipliner bisnis. Pengusaha membutuhkan lebih latar belakang pengetahuan, pengalaman hidup dan keterampilan yang berhubungan dengan pekerjaan. Seperti harapan ini telah dianjurkan untuk beberapa waktu, untuk pendidik akuntansi dalam hal kebutuhan untuk beradaptasi kurikulum akuntansi dengan kerja terintegrasi belajar ke dalam program.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kesepakatan antara mahasiswa dan pengusaha dalam hal keterampilan yang dibutuhkan untuk sukses dalam karir di dunia bisnis / akuntansi (yaitu analitis / kemampuan memecahkan masalah, kemampuan komunikasi lisan  dan tertulis, kerja tim dan terus belajar).



Sumber :

MH Kavanagh, L Drennan / Akuntansi dan Keuangan 48 (2008) 279-300

Faktor Yang Mempengaruhi Profesionalitas Akuntan Publik

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFESIONALITAS AKUNTAN PUBLIK

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik buruk manusia sejauh yang dapat di pahami oleh pikiran manusia. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keutungan pribadi.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dari hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah sesorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang.

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Faktor yang mempengaruhi seorang akuntan publik menjaga profesionalitas kerjanya :

1.    Independensi
Indenpendensi sebagai suatu sikap dimana auditor tidak memihak harus selalu dapat di pertahankan. Sikap ketidakberpihakan yang ditunjukkan auditor ketika melaksanakan tugasnya mencerminkan auditor jujur dan  bebas dari pengaruh apapun, sehingga laporan auditnya dapat dipercaya. Kehilangan independensi seorang auditor akan berimbas terhadap rendahnya kualitas proses audit yang dihasilkannya sehingga laporan ausit sebagai hasil akhir pekerjaannya tidak sesuai dengan kenyataan dan terdapat keraguan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ( K Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).

2.    Besaran Fee
Auditor dengan fee audit yang tinggi akan melakukan prosedur audit lebih luas dan mendalam terhadap perusahaan klien sehingga kemungkinan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada laporan keuangan klien dapat terdeteksi. Pendeteksian kejanggalan mencerminkan kualitas proses audit tinggi , hal ini dikarenakan kualitas proses audit merupakan pelaksanaan audit dengan penerapan standar akuntansi dan standar audit yang benar oleh auditor ( K Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).

3.    Gaya Kepemimpinan Transformasional
Pemimpin bertanggungjawab atas kegagalan pelaksanaan pekerjaan, sebaliknya kesuksesan dalam memimpin sebuah organisasi merupakan keberhasilan seorang mempengaruhi orang lain untuk mengerakkan atau menjalankan visinya, selain itu adanya koordinasi atau kerjasama yang baik antara pimpinan dan bawahannya. Gaya kepemimpinan transformasional yang baik dapat memotivasi kerja untuk meningkatkan kinerja karyawan, sehingga dengan meningkatnya kinerja karyawan akan berdampak pada kualitas audit yang dihasilkan ( Made dan Dodik, 2016 ).

4.    Objektivitas
Objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari konflik kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Auditor membuat keputusannya dengan melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relavan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar auditor melaksanakan audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas sesuai dengan yang dinyatakan dalam standar audit ( Made dan Dodik, 2016 ).

5.    Integritas
Semakin tinggi integritas auditor akan semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Integritas mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan transparan, berani, bijaksana dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas audit. Kelima unsur itu diperlukan untuk membangun kepercayaan dan memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip. Dengan integritas yang tinggi, maka auditor dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya ( Made dan Dodik, 2016 ).

6.    Pengalaman Kerja
Semakin lama masa kerja seorang auditor, akan semakin banyak pula penugasan yang dilaksanakan serta pelatihan yang diikuti, sehingga akan semakin banyak pengetahuan yang mereka miliki dalam bidang audit serta lebih mengetahui celah-celah kecurangan yang mungkin dilakukan oleh kliennya yang kemudian akan meningkatkan kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan atau memberikan opini, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas audit yang dihasilkannya ( Komang dan I Wayan, 2016 ).


7.    Kepatuhan
Semakin tinggi kepatuhan dan kesadaran auditor terhadap kode etik profesinya, maka auditor akan cenderung lebih berhati-hati ketika melaksanakan audit serta tidak dengan mudah percaya terhadap pernyataan klien dengan melaksanakan lebih banyak pemeriksaan ulang, yang pada akhirnya akan meningkatkan keakuratan hasil auditnya ( Komang dan I Wayan, 2016 ).








Referensi :
-       K. Dwiyani dan Ni Luh, 2014. “Pengaruh Independensi Auditor dan Besaran Fee Audit Terhadap Kualitas Proses Audit”, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 6 :419-428.
-       Made dan Dodik, 2016. “Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformasional, Objektivitas, Integritas dan Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit”, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 14 :948-976.
Komang dan I Wayan, 2016. “Pengaruh Pengalaman Kerja dan Kepatuhan Terhadap Kode Etik Pada Kualitas Audit Melalui Skeptisisme Profesional Auditor”, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 15 :754-783.

LETTER OF ORDER



LETTER OF ORDER

A letter of order is a document that confirms the details of purchase of goods or service from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model, number, or color, the payment terms, and the matter which the products are to be shippen. When the recipient receives this latter, they will process the order and send the merchandise.

A.      Letter Order Definition

An “Order” is an expense for the person placing the order and an income for the one getting it. But this is not all. The company that bags the order has to fulfiil lot of commitments to ensure that it has a satisfied customer, which can be an individual or another company. Timely delivery and after sale service – are all part and parcel of getting an order`

An Order Letter is the one that is written by the person/company placing the request of purchase from another company. This letter comes into action only when a detailed study of the desired product has been done in the market and based on promised service, quality and price of the product, a decision for a purchase has been made`

An Order Letter should be drafted very carefully as it needs to pen down all the terms and conditions of the purchase for the benefit of both involved parties. It should have details such as   product specifications, quantities, price agreed upon, delivery date, late delivery clauses, etc. It should be addressed to the person responsible for the execution of the order with a copy to the head of department. Since it is totally an official letter it should be typed.

B.      Letter Order Sample

Mancini Kitchen Equipment
Troy D. Mancini
4220 Straford Park
Harold, KY 41635


Dear Mr. Mancini,

We would like to purchase twenty two (22) individual stand mixers (Model #43423), all in the color red.

We would like you to charge this purchase to the preexisting account that we have with you, business account #543234.

We hope to receive this order no later than Friday, November 11th, 2009. Attached to this letter please find our preferred shipping method and receiving address.

Please confirm that you received this order by calling us at 232-231-4563 anytime during business hours, Monday to Friday.

Thank you for your cooperation

 Keller Kitchen Co.
QUESTION

154 Green Avenue
New York, USA
January 5, 10

Ms. K. Hutchinson
Beller Company, Inc.
424 Park Avenue
New York, New York 10021

Dear Ms. Hutchinson :

Thank you for sending your…………(1) so promptly. It arrived within a few days of my …………(2). Please ……………(3) me the following items by parcel post :

1 copy Emmet and Mullen,
High School Algebra @ $7.50 $7.50
25 copies Pinehurst,
Plane Geometry @ $8.75 $218.75
Total …………..(4)
I am enclosing a …………..(5) order for 266.25. If there are additional charges, please let me know.
Please mail the …………..(6) to the address given above.

Very truly yours,


Brandon Michael

Fill The Blank
Books                                                                    Money                                                            $226.25

Send                                                                      Catalog                                                            Books

Choose A, B, C, or D !
7. The reason for writing letter of order ?
a. To apology
b. Error order
c. Request of purchase
d. Bad Service

8. Letter of order begins with
a. Why
b. Request
c. Sorry
d. Complaint

9. Written by the person/company placing the request of purchase from another company is called….
a. Letter of Enquiry
b. Letter of Invitation
c. Letter of Apology
d. Letter of Order

10. When do we have to write a letter of order ?
a. When we have request a purchase
b. When we are sad
c. When we do a mistake
d. When we lost something important

















 

Aspek Hukum dalam Ekonomi 2





MODAL VENTURA PILIHAN PENGUSAHA


Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, dimana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.

Modal ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang keberadaannya masih relatif baru. Secara institusional dan formal usaha modal ventura ada setelah keluarnya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No. 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

1.    Perjanjian Kredit

Pinjaman terjadi apabila seseorang memerlukan barang-barang secara kredit. Penjual hanya boleh mengatur waktu pembayaran atau ia boleh mengatur pembayaran dengan angsuran. Penjanjian ini disebut “credit sale“ (jual beli kredit). Beberapa orang yang meminjamkan uang telah menyalahgunakan kedudukan penawaran yang sangat kuat dan membebankan syarat-syarat yang kasar dan banyak pada peminjam. Pada umumnya peminjaman uang diatur oleh Undang-Undang Pemberi Pinjaman Uang (the Moneylenders 1900-27).


1.    Sejarah KUHD

Perkembangan hukum dagang dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Pada zaman itu Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).

Pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 menjadi contoh pembuatan KUHD Indonesia 1848.

Pada abad 19, Prof. Molengraaf merencakan Undang-Undang Kepailitan yang menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); Sehingga tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yaitu : “TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan Kitab II berjudul “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”.
 

2.    Landasan Hukum Modal Ventura

a.)  Segi Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata para pihak yang terikat daam suatu hubungan hukum. Dalam kegiatan bisnis modal ventura yang dimaksud para pihak adalah perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Dari segi hukum perdata, ada 2 sumber hukum yang mendasari usaha modal ventura, yaitu :
-       Asas kebebasan berkontrak
Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum kontrak yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
-       Undang-Undang di Bidang Hukum Perdata
Sumber hukum modal ventura yang berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

b.)  Segi Hukum Publik
-       Undang-Undang di Bidang Hukum Publik
Undang-Undang di bidang Administrasi Negara yang menjadi sumber hukum utama modal ventura adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya; Undang-Undang No. 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksananya; serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, Undang-Undang No. 7 Tahun 1991, Undang-Undang No. 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksananya, yang ketiganya tentang Perpajakan.
-       Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura antara lain adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Kepeutusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.

3.    Penghasilan Modal Ventura

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a.)  Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
b.)  Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan pasangan dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu.

4.    Perusahaan Pasangan Modal Ventura

Sektor-sektor perusahaan pasangan usaha modal ventura adalah perusahaan sebagai berikut :
a.)  Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor.
b.)  Industri yang menghasilkan komponen elektronika.
c.)   Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
d.)  Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sector usaha.
e.)  Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana.
f.)    Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya.
g.)  Usaha angkutan darat antarkota, atau angkutan laut dan angkutan udara.
h.)  Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor, termasuk jasa makelar, jasa komisioner, dan jasa keagenan.

5.    Pembiayaan Modal Ventura

Ada tiga jenis pembiayaan yang ditawarkan pada pola penyertaan modal ventura, yaitu meliputi :
a.)  Penyertaan Saham Langsung
Jenis pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di perusahaan pasangan usaha.
b.)  Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini diberikan dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa, yang dikeluarkan oleh perusahaan pasangan usaha yang sudah berbentuk perseroan terbatas.
c.)   Pola Bagi Hasil/Partisipasi Terbatas
Pola pembiayaan jenis ini dilakukan dengan menentukan suatu persentase tertentu dari keuntungan setiap periode tertentu yang akan diberikan oleh perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.

6.    Kelebihan dan Kekurangan Modal Ventura

a.)  Kelebihan modal ventura meliputi :
-       Modal ventura tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah berjalan namun juga terbuka bagi perusahaan yang baru berdiri.
-       Modal ventura merupakan alternatif dana yang paling murah dibandingkan dana yang diperoleh dari lembaga pembiayaan lainnya.
-       Perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan yang bersifat ‘risk capital’ atau modal berisiko karena tidak meminta jaminan dari perusahaan pasangan usaha, seperti pinjaman kepada perbankan.
-       Modal ventura umumnya menghargai inovasi.
b.)  Kekurangan modal ventura meliputi :
-       Kriteria, persyaratan, dan proses seleksi yang dilakukan perusahaan modal ventura terbilang sangat ketat.
-       Untuk sebuah keberhasilan imbal balik yang diberikan umumnya lebih besar dari pengorbanan.
-       Sistem ‘risk capital’ dari modal ventura memberikan wewenang bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan pembinaan, penataan, maupun perombakan manajemen dari perusahaan pasangan usaha yang menjadi mitranya.

Ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan penawaran ke perusahaan modal ventura, kriteria itu meliputi :
-       Manajemen yang kuat
Perusahaan ventura akan tertarik terhadap usaha yang memiliki manajemen yang kuat.
-       Pangsa Pasar yang Mapan
Usaha yang memiliki pangsa pasar yang kuat dan cukup mapan merupakan target usaha yang akan mendapatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura.
-       Arus Kas yang Baik
Arus kas yang baik merupakan perbandingan yang signifikan antara pendapatan dengan pengeluaran.
-       Mekanisme Divestasi
Investor atau pemodal pada perusahaan modal ventura juga mempertimbangkan kemungkinan alternatif model divestasi yang lebih banyak terhadap calon perusahaan pasangan usaha yang akan bermitra.
-       Kontribusi pada Perekonomian Nasional
Pertumbuhan dan perkembangan usaha dari perusahaan pasangan usaha yang bermitra dengan perusahaan modal ventura diharapkan  dapat memberikan kontribusi dan dukungan yang nyata terhadap pertumbuhan sektor industry yang bersangkutan maupun terhadap perekonomian nasional secara umum.

7.    Tujuan dan Manfaat Modal Ventura

a.)  Tujuan Modal Ventura :
-       Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
-       Perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya.
-       Peusahaan dalam tahap pengembangan suatu produk.
-       Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
-       Mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan.
-       Mengalihkan kepemilikan suatu perusahaan.
b.)  Manfaat Modal Ventura
-       Memungkinkan berhasilnya usaha lebih besar.
-       Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
-       Meningkatkan Bankabilitas
-       Meningkatkan likuiditas perusahaan.
-       Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.

8.    Tata Cara Pendirian Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Menurut Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, perusahaan modal ventura merupakan salah satu bentuk perusahaan pembiayaan. Menurut kedua peraturan tersebut, perusahaan modal ventura harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Apabila perusahaan modal ventura berbentuk Perseroan Terbatas, maka saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh :
a.    Warga Negara Republik Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
b.    Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan.

Sebelum perusahaan modal ventura melakukan kegiatan, terlebih dahulu harus memperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1)). Permohonan untuk mendapatkan ijin usaha harus diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :
a.)  Akta pendirian perusahaan modal ventura.
b.)  Bukti pelunasan modal yang disetor untuk perusahaan modal ventura.
c.)   Contoh perjanjian pembiayaan antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usahanya.
d.)  Daftar susunan pengurus perusahaan modal ventura.
e.)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
f.)    Perjanjian usaha patungan antara pihak Indonesia dengan pihak asing, bagi perusahaan modal ventura dengan status patungan.








Referensi :

Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.

Munir Fuady. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Yusuf CK Arianto. 2011. RAHASIA DAPAT MODAL & FASILITAS DENGAN CEPAT & TEPAT Kiat Jitu Mempercepat Impian Anda untuk Buka Usaha. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Djoko Muljono. 2010. PANDUAN BREVET PAJAK – Pajak Penghasilan. Yogyakarta : CV. Andi Offset.