TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan koperasi adalah
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi juga bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum. Serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan tujuannya koperasi menggunakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasannya.
Berbagai macam fungsi dari
koperasi yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat. Serta berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuan dan fungsi
koperasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pada Bab
III, pasal 4 dan 5.
Sumber :
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi untuk SMP dan MTS kelas VIII; Drs. Deliarnov, M.Sc; Erlangga; 2007