TUGAS 3 Ekonomi Koperasi : Tujuan dan Fungsi Koperasi



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Tujuan koperasi adalah mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan tujuannya koperasi menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasannya.

Berbagai macam fungsi dari koperasi yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Serta berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuan dan fungsi koperasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pada Bab III, pasal 4 dan 5.




Sumber :
Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTS kelas VIII; Drs. Deliarnov, M.Sc; Erlangga; 2007

0 komentar:

Posting Komentar