Aspek Hukum dalam Ekonomi





KOPERASI MENSEJAHTERAKAN KAMI
 

Koperasi adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Koperasi dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran dan kesejahteraan. sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi mempunyai kedudukan yang cukup kuat yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.

Definisi Hukum
Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjonon Sastropranoto, S.H dalam buku yang berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia “ menyatakan bahwa Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sesuai dengan Undang -  Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1) : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Unsur-unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.    Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.    Peraturan ini bersifat memaksa.
d.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian berguna untuk mengawasi anggota dan penggurus koperasi secara efektif bagi perkembangan koperasi.

Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu :
a.    Adanya perintah dan/atau larangan
b.    Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Pemberian sanksi administrative menurut UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 120 ayat (2) dapat berupa :
a.    teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
b.    larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
c.    pencabutan izin usaha; dan/atau
d.    pembubaran oleh Menteri.

Tujuan Hukum
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan hukum atas kehendak dan kesadaran tiap anggota masyarakat. Peraturan hukum bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mentaatinya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima masyarakat, maka harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertujuan untuk mendukung pertumbuhan , perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi kepentingan anggota.

Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Sumber hukum dari Undang -  Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berasal dari hukum formal yaitu : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hukum Perdata
            Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “ Code Civil des Francais “ yang juga dapat disebut “Code Napoleon” . Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda ( 1809 – 1811 ), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan `: “ Wetbeok Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland “ yang isinya mirip dengan “ Code Civil des Francais “ atau “Code Napoleon” ini tetap berlaku di Belanda.
            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat meteriil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dan kepentingan masing-masing orang yang bersangkutan.






Referensi :
Drs. Arifin Sitio, M.Sc., Ir. Halomoan Tamba, M.B.A. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Elangga
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.