KOPERASI MENSEJAHTERAKAN KAMI
Koperasi adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. Koperasi dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan
persaingan yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran dan
kesejahteraan. sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi mempunyai kedudukan yang
cukup kuat yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Definisi Hukum
Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjonon Sastropranoto, S.H dalam
buku yang berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia “ menyatakan bahwa Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib ,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sesuai dengan Undang - Undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1) : Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Unsur-unsur Hukum
Hukum meliputi
beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b. Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
c. Peraturan ini bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
Undang – Undang Nomor
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian berguna untuk mengawasi anggota dan
penggurus koperasi secara efektif bagi perkembangan koperasi.
Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu
:
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati
setiap orang
Pemberian sanksi administrative
menurut UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 120 ayat (2) dapat berupa :
a. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
b. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus
atau Pengawas Koperasi;
c. pencabutan izin usaha; dan/atau
d. pembubaran oleh Menteri.
Tujuan Hukum
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota
masyarakat, diperlukan aturan hukum atas kehendak dan kesadaran tiap anggota
masyarakat. Peraturan hukum bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat
untuk mentaatinya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung
dan diterima masyarakat, maka harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan
asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
bertujuan untuk mendukung pertumbuhan , perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi
bagi kepentingan anggota.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dari Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
berasal dari hukum formal yaitu : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum Perdata
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “ Code Civil des Francais “ yang juga
dapat disebut “Code Napoleon” .
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda ( 1809 – 1811 ), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan `: “ Wetbeok Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk
Holland “ yang isinya mirip dengan “
Code Civil des Francais “ atau “Code
Napoleon” ini tetap berlaku di Belanda.
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua Hukum Privat meteriil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana. Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dan kepentingan masing-masing
orang yang bersangkutan.
Referensi :
Drs. Arifin Sitio,
M.Sc., Ir. Halomoan Tamba, M.B.A. 2001. Koperasi
: Teori dan Praktik. Jakarta : Elangga
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta.
Universitas Gunadarma.
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf
diunduh pada tanggal 14 april 2016
0 komentar:
Posting Komentar