MODAL VENTURA PILIHAN PENGUSAHA
Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura
(investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu,
dimana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan
divestasi atas saham-sahamnya.
Modal ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang keberadaannya
masih relatif baru. Secara institusional dan formal usaha modal ventura ada
setelah keluarnya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan
Kepmenkeu No. 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan.
1. Perjanjian
Kredit
Pinjaman terjadi apabila seseorang memerlukan
barang-barang secara kredit. Penjual hanya boleh mengatur waktu pembayaran atau
ia boleh mengatur pembayaran dengan angsuran. Penjanjian ini disebut “credit
sale“ (jual beli kredit). Beberapa orang yang meminjamkan uang telah
menyalahgunakan kedudukan penawaran yang sangat kuat dan membebankan
syarat-syarat yang kasar dan banyak pada peminjam. Pada umumnya peminjaman uang
diatur oleh Undang-Undang Pemberi Pinjaman Uang (the Moneylenders 1900-27).
1. Sejarah
KUHD
Perkembangan hukum dagang dimulai sejak abad
pertengahan di Eropa. Pada zaman itu Italia dan Perancis Selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Marseille,
Barcelona dan lain-lain). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar
kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan
perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang
sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas tiga kitab. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi
KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 menjadi contoh pembuatan KUHD
Indonesia 1848.
Pada abad 19, Prof. Molengraaf merencakan Undang-Undang
Kepailitan yang menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Perubahan ini
diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar
KUHD); Sehingga tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja,
yaitu : “TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan Kitab II berjudul “TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”.
2. Landasan
Hukum Modal Ventura
a.) Segi Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan perdata para pihak yang terikat daam suatu
hubungan hukum. Dalam kegiatan bisnis modal ventura yang dimaksud para pihak
adalah perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Dari segi hukum
perdata, ada 2 sumber hukum yang mendasari usaha modal ventura, yaitu :
-
Asas
kebebasan berkontrak
Kontrak modal ventura merupakan
dokumen hukum utama yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal
ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat yang ditetapkan
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum kontrak yang dibuat secara sah, maka
akan berlaku sebagai undang-undang bagi perusahaan modal ventura dan pihak
perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
-
Undang-Undang
di Bidang Hukum Perdata
Sumber hukum modal ventura yang berupa undang-undang
di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b.) Segi Hukum Publik
-
Undang-Undang
di Bidang Hukum Publik
Undang-Undang di bidang
Administrasi Negara yang menjadi sumber hukum utama modal ventura adalah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya;
Undang-Undang No. 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan
pelaksananya; serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, Undang-Undang No. 7 Tahun
1991, Undang-Undang No. 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksananya, yang ketiganya
tentang Perpajakan.
-
Peraturan
tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan yang mengatur
usaha modal ventura antara lain adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973
tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; Keputusan Presiden No.
61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Kepeutusan Menteri
Keuangan No. 468 Tahun 1995.
3. Penghasilan
Modal Ventura
Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut :
a.) Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
b.) Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya
membiayai perusahaan pasangan dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu
tertentu.
4. Perusahaan
Pasangan Modal Ventura
Sektor-sektor perusahaan pasangan usaha modal ventura
adalah perusahaan sebagai berikut :
a.) Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan
ekspor.
b.) Industri yang menghasilkan komponen elektronika.
c.) Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan
perikanan.
d.) Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sector
usaha.
e.) Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang
merupakan rumah susun sederhana.
f.) Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan,
perternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya.
g.) Usaha angkutan darat antarkota, atau angkutan laut dan
angkutan udara.
h.) Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor, termasuk jasa
makelar, jasa komisioner, dan jasa keagenan.
5. Pembiayaan
Modal Ventura
Ada tiga jenis pembiayaan yang ditawarkan pada pola
penyertaan modal ventura, yaitu meliputi :
a.) Penyertaan Saham Langsung
Jenis pembiayaan ini adalah
penyertaan langsung dalam bentuk saham di perusahaan pasangan usaha.
b.) Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini diberikan
dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa, yang
dikeluarkan oleh perusahaan pasangan usaha yang sudah berbentuk perseroan
terbatas.
c.) Pola Bagi Hasil/Partisipasi Terbatas
Pola pembiayaan jenis ini dilakukan dengan menentukan suatu
persentase tertentu dari keuntungan setiap periode tertentu yang akan diberikan
oleh perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.
6. Kelebihan
dan Kekurangan Modal Ventura
a.) Kelebihan modal ventura meliputi :
-
Modal
ventura tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah berjalan namun
juga terbuka bagi perusahaan yang baru berdiri.
-
Modal
ventura merupakan alternatif dana yang paling murah dibandingkan dana yang diperoleh
dari lembaga pembiayaan lainnya.
-
Perusahaan
modal ventura memberikan pembiayaan yang bersifat ‘risk capital’ atau modal
berisiko karena tidak meminta jaminan dari perusahaan pasangan usaha, seperti
pinjaman kepada perbankan.
-
Modal
ventura umumnya menghargai inovasi.
b.) Kekurangan modal ventura meliputi :
-
Kriteria,
persyaratan, dan proses seleksi yang dilakukan perusahaan modal ventura
terbilang sangat ketat.
-
Untuk
sebuah keberhasilan imbal balik yang diberikan umumnya lebih besar dari
pengorbanan.
-
Sistem
‘risk capital’ dari modal ventura memberikan wewenang bagi perusahaan modal
ventura untuk melakukan pembinaan, penataan, maupun perombakan manajemen dari
perusahaan pasangan usaha yang menjadi mitranya.
Ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan sebelum
mengajukan penawaran ke perusahaan modal ventura, kriteria itu meliputi :
-
Manajemen
yang kuat
Perusahaan ventura akan tertarik
terhadap usaha yang memiliki manajemen yang kuat.
-
Pangsa
Pasar yang Mapan
Usaha yang memiliki pangsa pasar
yang kuat dan cukup mapan merupakan target usaha yang akan mendapatkan
pembiayaan dari perusahaan modal ventura.
-
Arus
Kas yang Baik
Arus kas yang baik merupakan
perbandingan yang signifikan antara pendapatan dengan pengeluaran.
-
Mekanisme
Divestasi
Investor atau pemodal pada
perusahaan modal ventura juga mempertimbangkan kemungkinan alternatif model
divestasi yang lebih banyak terhadap calon perusahaan pasangan usaha yang akan
bermitra.
-
Kontribusi
pada Perekonomian Nasional
Pertumbuhan dan perkembangan usaha dari perusahaan
pasangan usaha yang bermitra dengan perusahaan modal ventura diharapkan dapat memberikan kontribusi dan dukungan yang
nyata terhadap pertumbuhan sektor industry yang bersangkutan maupun terhadap
perekonomian nasional secara umum.
7. Tujuan
dan Manfaat Modal Ventura
a.) Tujuan Modal Ventura :
-
Pelaksanaan
pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
-
Perusahaan
yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya.
-
Peusahaan
dalam tahap pengembangan suatu produk.
-
Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
-
Mengembangkan
proyek penelitian dan pengembangan.
-
Mengalihkan
kepemilikan suatu perusahaan.
b.) Manfaat Modal Ventura
-
Memungkinkan
berhasilnya usaha lebih besar.
-
Meningkatkan
kemampuan memperoleh keuntungan.
-
Meningkatkan
Bankabilitas
-
Meningkatkan
likuiditas perusahaan.
-
Meningkatkan
efisiensi pendistribusian produk.
8. Tata
Cara Pendirian Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
Menurut Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 dan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, perusahaan modal ventura
merupakan salah satu bentuk perusahaan pembiayaan. Menurut kedua peraturan
tersebut, perusahaan modal ventura harus berbentuk Perseroan Terbatas atau
Koperasi.
Apabila perusahaan modal ventura berbentuk Perseroan
Terbatas, maka saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara Republik Indonesia dan atau Badan Hukum
Indonesia.
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau
Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan.
Sebelum perusahaan modal ventura melakukan kegiatan,
terlebih dahulu harus memperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan (Pasal 10
ayat (1)). Permohonan untuk mendapatkan ijin usaha harus diajukan kepada
Menteri Keuangan dengan melampirkan :
a.) Akta pendirian perusahaan modal ventura.
b.) Bukti pelunasan modal yang disetor untuk perusahaan
modal ventura.
c.) Contoh perjanjian pembiayaan antara perusahaan modal
ventura dengan perusahaan pasangan usahanya.
d.) Daftar susunan pengurus perusahaan modal ventura.
e.) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
f.) Perjanjian usaha patungan antara pihak Indonesia
dengan pihak asing, bagi perusahaan modal ventura dengan status patungan.
Referensi :
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta.
Universitas Gunadarma.
Munir Fuady. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern
di Era Global. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Yusuf CK Arianto.
2011. RAHASIA DAPAT MODAL & FASILITAS
DENGAN CEPAT & TEPAT Kiat Jitu Mempercepat Impian Anda untuk Buka Usaha.
Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Djoko Muljono. 2010. PANDUAN BREVET PAJAK – Pajak Penghasilan.
Yogyakarta : CV. Andi Offset.