LETTER OF ORDER



LETTER OF ORDER

A letter of order is a document that confirms the details of purchase of goods or service from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model, number, or color, the payment terms, and the matter which the products are to be shippen. When the recipient receives this latter, they will process the order and send the merchandise.

A.      Letter Order Definition

An “Order” is an expense for the person placing the order and an income for the one getting it. But this is not all. The company that bags the order has to fulfiil lot of commitments to ensure that it has a satisfied customer, which can be an individual or another company. Timely delivery and after sale service – are all part and parcel of getting an order`

An Order Letter is the one that is written by the person/company placing the request of purchase from another company. This letter comes into action only when a detailed study of the desired product has been done in the market and based on promised service, quality and price of the product, a decision for a purchase has been made`

An Order Letter should be drafted very carefully as it needs to pen down all the terms and conditions of the purchase for the benefit of both involved parties. It should have details such as   product specifications, quantities, price agreed upon, delivery date, late delivery clauses, etc. It should be addressed to the person responsible for the execution of the order with a copy to the head of department. Since it is totally an official letter it should be typed.

B.      Letter Order Sample

Mancini Kitchen Equipment
Troy D. Mancini
4220 Straford Park
Harold, KY 41635


Dear Mr. Mancini,

We would like to purchase twenty two (22) individual stand mixers (Model #43423), all in the color red.

We would like you to charge this purchase to the preexisting account that we have with you, business account #543234.

We hope to receive this order no later than Friday, November 11th, 2009. Attached to this letter please find our preferred shipping method and receiving address.

Please confirm that you received this order by calling us at 232-231-4563 anytime during business hours, Monday to Friday.

Thank you for your cooperation

 Keller Kitchen Co.
QUESTION

154 Green Avenue
New York, USA
January 5, 10

Ms. K. Hutchinson
Beller Company, Inc.
424 Park Avenue
New York, New York 10021

Dear Ms. Hutchinson :

Thank you for sending your…………(1) so promptly. It arrived within a few days of my …………(2). Please ……………(3) me the following items by parcel post :

1 copy Emmet and Mullen,
High School Algebra @ $7.50 $7.50
25 copies Pinehurst,
Plane Geometry @ $8.75 $218.75
Total …………..(4)
I am enclosing a …………..(5) order for 266.25. If there are additional charges, please let me know.
Please mail the …………..(6) to the address given above.

Very truly yours,


Brandon Michael

Fill The Blank
Books                                                                    Money                                                            $226.25

Send                                                                      Catalog                                                            Books

Choose A, B, C, or D !
7. The reason for writing letter of order ?
a. To apology
b. Error order
c. Request of purchase
d. Bad Service

8. Letter of order begins with
a. Why
b. Request
c. Sorry
d. Complaint

9. Written by the person/company placing the request of purchase from another company is called….
a. Letter of Enquiry
b. Letter of Invitation
c. Letter of Apology
d. Letter of Order

10. When do we have to write a letter of order ?
a. When we have request a purchase
b. When we are sad
c. When we do a mistake
d. When we lost something important

















 

Aspek Hukum dalam Ekonomi 2





MODAL VENTURA PILIHAN PENGUSAHA


Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, dimana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.

Modal ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang keberadaannya masih relatif baru. Secara institusional dan formal usaha modal ventura ada setelah keluarnya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No. 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

1.    Perjanjian Kredit

Pinjaman terjadi apabila seseorang memerlukan barang-barang secara kredit. Penjual hanya boleh mengatur waktu pembayaran atau ia boleh mengatur pembayaran dengan angsuran. Penjanjian ini disebut “credit sale“ (jual beli kredit). Beberapa orang yang meminjamkan uang telah menyalahgunakan kedudukan penawaran yang sangat kuat dan membebankan syarat-syarat yang kasar dan banyak pada peminjam. Pada umumnya peminjaman uang diatur oleh Undang-Undang Pemberi Pinjaman Uang (the Moneylenders 1900-27).


1.    Sejarah KUHD

Perkembangan hukum dagang dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Pada zaman itu Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).

Pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 menjadi contoh pembuatan KUHD Indonesia 1848.

Pada abad 19, Prof. Molengraaf merencakan Undang-Undang Kepailitan yang menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); Sehingga tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yaitu : “TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan Kitab II berjudul “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”.
 

2.    Landasan Hukum Modal Ventura

a.)  Segi Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata para pihak yang terikat daam suatu hubungan hukum. Dalam kegiatan bisnis modal ventura yang dimaksud para pihak adalah perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Dari segi hukum perdata, ada 2 sumber hukum yang mendasari usaha modal ventura, yaitu :
-       Asas kebebasan berkontrak
Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum kontrak yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
-       Undang-Undang di Bidang Hukum Perdata
Sumber hukum modal ventura yang berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

b.)  Segi Hukum Publik
-       Undang-Undang di Bidang Hukum Publik
Undang-Undang di bidang Administrasi Negara yang menjadi sumber hukum utama modal ventura adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya; Undang-Undang No. 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksananya; serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, Undang-Undang No. 7 Tahun 1991, Undang-Undang No. 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksananya, yang ketiganya tentang Perpajakan.
-       Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura antara lain adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Kepeutusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.

3.    Penghasilan Modal Ventura

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a.)  Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
b.)  Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan pasangan dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu.

4.    Perusahaan Pasangan Modal Ventura

Sektor-sektor perusahaan pasangan usaha modal ventura adalah perusahaan sebagai berikut :
a.)  Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor.
b.)  Industri yang menghasilkan komponen elektronika.
c.)   Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
d.)  Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sector usaha.
e.)  Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana.
f.)    Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya.
g.)  Usaha angkutan darat antarkota, atau angkutan laut dan angkutan udara.
h.)  Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor, termasuk jasa makelar, jasa komisioner, dan jasa keagenan.

5.    Pembiayaan Modal Ventura

Ada tiga jenis pembiayaan yang ditawarkan pada pola penyertaan modal ventura, yaitu meliputi :
a.)  Penyertaan Saham Langsung
Jenis pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di perusahaan pasangan usaha.
b.)  Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini diberikan dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa, yang dikeluarkan oleh perusahaan pasangan usaha yang sudah berbentuk perseroan terbatas.
c.)   Pola Bagi Hasil/Partisipasi Terbatas
Pola pembiayaan jenis ini dilakukan dengan menentukan suatu persentase tertentu dari keuntungan setiap periode tertentu yang akan diberikan oleh perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.

6.    Kelebihan dan Kekurangan Modal Ventura

a.)  Kelebihan modal ventura meliputi :
-       Modal ventura tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah berjalan namun juga terbuka bagi perusahaan yang baru berdiri.
-       Modal ventura merupakan alternatif dana yang paling murah dibandingkan dana yang diperoleh dari lembaga pembiayaan lainnya.
-       Perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan yang bersifat ‘risk capital’ atau modal berisiko karena tidak meminta jaminan dari perusahaan pasangan usaha, seperti pinjaman kepada perbankan.
-       Modal ventura umumnya menghargai inovasi.
b.)  Kekurangan modal ventura meliputi :
-       Kriteria, persyaratan, dan proses seleksi yang dilakukan perusahaan modal ventura terbilang sangat ketat.
-       Untuk sebuah keberhasilan imbal balik yang diberikan umumnya lebih besar dari pengorbanan.
-       Sistem ‘risk capital’ dari modal ventura memberikan wewenang bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan pembinaan, penataan, maupun perombakan manajemen dari perusahaan pasangan usaha yang menjadi mitranya.

Ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan penawaran ke perusahaan modal ventura, kriteria itu meliputi :
-       Manajemen yang kuat
Perusahaan ventura akan tertarik terhadap usaha yang memiliki manajemen yang kuat.
-       Pangsa Pasar yang Mapan
Usaha yang memiliki pangsa pasar yang kuat dan cukup mapan merupakan target usaha yang akan mendapatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura.
-       Arus Kas yang Baik
Arus kas yang baik merupakan perbandingan yang signifikan antara pendapatan dengan pengeluaran.
-       Mekanisme Divestasi
Investor atau pemodal pada perusahaan modal ventura juga mempertimbangkan kemungkinan alternatif model divestasi yang lebih banyak terhadap calon perusahaan pasangan usaha yang akan bermitra.
-       Kontribusi pada Perekonomian Nasional
Pertumbuhan dan perkembangan usaha dari perusahaan pasangan usaha yang bermitra dengan perusahaan modal ventura diharapkan  dapat memberikan kontribusi dan dukungan yang nyata terhadap pertumbuhan sektor industry yang bersangkutan maupun terhadap perekonomian nasional secara umum.

7.    Tujuan dan Manfaat Modal Ventura

a.)  Tujuan Modal Ventura :
-       Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
-       Perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya.
-       Peusahaan dalam tahap pengembangan suatu produk.
-       Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
-       Mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan.
-       Mengalihkan kepemilikan suatu perusahaan.
b.)  Manfaat Modal Ventura
-       Memungkinkan berhasilnya usaha lebih besar.
-       Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
-       Meningkatkan Bankabilitas
-       Meningkatkan likuiditas perusahaan.
-       Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.

8.    Tata Cara Pendirian Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Menurut Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, perusahaan modal ventura merupakan salah satu bentuk perusahaan pembiayaan. Menurut kedua peraturan tersebut, perusahaan modal ventura harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Apabila perusahaan modal ventura berbentuk Perseroan Terbatas, maka saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh :
a.    Warga Negara Republik Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
b.    Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan.

Sebelum perusahaan modal ventura melakukan kegiatan, terlebih dahulu harus memperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1)). Permohonan untuk mendapatkan ijin usaha harus diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :
a.)  Akta pendirian perusahaan modal ventura.
b.)  Bukti pelunasan modal yang disetor untuk perusahaan modal ventura.
c.)   Contoh perjanjian pembiayaan antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usahanya.
d.)  Daftar susunan pengurus perusahaan modal ventura.
e.)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
f.)    Perjanjian usaha patungan antara pihak Indonesia dengan pihak asing, bagi perusahaan modal ventura dengan status patungan.








Referensi :

Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.

Munir Fuady. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Yusuf CK Arianto. 2011. RAHASIA DAPAT MODAL & FASILITAS DENGAN CEPAT & TEPAT Kiat Jitu Mempercepat Impian Anda untuk Buka Usaha. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Djoko Muljono. 2010. PANDUAN BREVET PAJAK – Pajak Penghasilan. Yogyakarta : CV. Andi Offset.