KOPERASI




KOPERASI
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
Berdasarkan tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer  dan koperasi sekunder :
-          Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perseorangan
-          Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi
Jenis-Jenis Koperasi :
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Produsen
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa
Prinsip-prinsip Koperasi adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
4. Memegang tueguh prinsip kemandirian
Fungsi dan Peran Koperasi :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
2. Berperan aktif dalam upaya memperbaiki kualitas manusia dan masyarakat
3. Memperkukuh perekonomian rakyat
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Sumber Permodalan Koperasi :
1. Setoran Pokok
2. Sertifikat Modal Koperasi
3. Hibah
4. Modal Penyertaan
Kebaikan dan Kelemahan Koperasi :
a. Kebaikannya :
            - Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi
            - Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
            - Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
b. Kelemahannya :
            - Banyak koperasi kekurangan modal
            - Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya terhadap koperasi
            - Kurangnya kemampuan penggurus sehingga memperlambat perkembangan koperasi
Pembinaan Pemerintah Terhadap Koperasi dilakukan dengan :
-          Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
-          Memberikan bimbingan, kemudahan , dan perlindungan kepada koperasi
-          Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
-          Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi
-          Mengupayakan hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya
-          Membudayakan koperasi dalam masyarakat
-          Memberikan bantuan konsultasi
-          Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi
-          Memberikan kemudahan untuk permodalan koperasi


Sumber :
-          Ritonga, dkk, Ekonomi 3, Erlangga
-          Alam S, Ekonomi 2, Erlangga

0 komentar:

Posting Komentar