KOPERASI
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan
ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
Berdasarkan tingkatannya, bentuk koperasi
terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder :
-
Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perseorangan
-
Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi
Jenis-Jenis Koperasi :
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Produsen
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa
Prinsip-prinsip Koperasi
adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
4. Memegang tueguh prinsip kemandirian
Fungsi dan Peran Koperasi :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota
2. Berperan aktif dalam upaya memperbaiki
kualitas manusia dan masyarakat
3. Memperkukuh perekonomian rakyat
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional
Sumber Permodalan Koperasi :
1. Setoran Pokok
2. Sertifikat Modal Koperasi
3. Hibah
4. Modal Penyertaan
Kebaikan dan Kelemahan
Koperasi :
a. Kebaikannya :
-
Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi
-
Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
-
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
b. Kelemahannya :
-
Banyak koperasi kekurangan modal
-
Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya terhadap
koperasi
-
Kurangnya kemampuan penggurus sehingga memperlambat perkembangan koperasi
Pembinaan Pemerintah
Terhadap Koperasi dilakukan dengan :
-
Menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
-
Memberikan bimbingan,
kemudahan , dan perlindungan kepada koperasi
-
Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi
-
Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan koperasi
-
Mengupayakan hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya
-
Membudayakan koperasi dalam
masyarakat
-
Memberikan bantuan konsultasi
-
Membantu pengembangan jaringan
usaha koperasi
-
Memberikan kemudahan untuk
permodalan koperasi
Sumber :
-
Ritonga, dkk, Ekonomi 3, Erlangga
-
Alam S, Ekonomi 2, Erlangga
0 komentar:
Posting Komentar